Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). Meskipun menuai pro dan kontra, tapi proyek reklamasi di Teluk Jakarta terus berjalan dan rencananya akan rampung pada akhir tahun 2018 mendatang, dimana 10 pulau buatan telah mengantongi izin reklamasi dan amdal, sementara tujuh pulau buatan lainnya masih dalam proses pengajuan amdal dan reklamasi. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Pasalnya, payung hukum proyek tersebut kini menjadi sengketa suap antara DPRD DKI dan pihak pengembang.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menegaskan bahwa KPK harus menghentikan pengerjaan reklamasi, sebagaimana yang mereka lakukan terhadap proyek Hambalang.

“Iya menurut saya, contohnya Hambalang. Begitu diproses, (KPK perintahkan) harus berhenti dulu. Seharusnya KPK perlakukan yang sama. Jangan mentang-mentang pengusaha, kuat, terus tidak diperlakukan seperti halnya Hambalang,” tegas Muzakir saat dihubungi, Jumat (8/4).

Dia melanjutkan, integritas KPK dalam menangani kasus suap Raperda reklamasi ini, bisa dilihat dari ketegasan untuk memerintahkan pemberhentian pengerjaan proyek tersebut.

Jika tidak ada ketegasan akan hal itu, sambung Muzakir, KPK bisa dicap sebagai lembaga yang justru berpihak kepada pengembang. Dan bukan hanya KPK, pemerintah juga bisa dicap seperti itu oleh rakyat.

“Ini taruhannya serius. KPK harus berani bertindak menyelesaikan secara lengkap dan konkret,” jelasnya.

“Ini jangan hanya karena main mata, itu berarti negara kalah dengan korporasi. Ini juga ujian independensi KPK dan negara,” tandasnya.

Berdasarkan data yang didapat Aktual.com, setidaknya ada 3 pengembang yang sudah melakukan reklamasi di pantai utara Jakarta. Keempat pengembang itu adalah PT Kapuk Naga Indah, PT Muara Wisesa Samudra dan PT Pelindo II.

PT Kapuk Muara, anak perusahaan Agung Sedayu Grup mereklamasi Pulau C dan D. Untuk Pulau C sebelumnya sudah diperingatkan oleh pihak Pemprov DKI agar dihentikan. Tapi belum ada perintah penghentian untuk Pulau D.

PT Muara Wisesa, anak perusahaan Agung Podomoro Land mereklamasi Pulau G. Dan sampai saat ini belum ada perintah untuk menghentikan pengerjaan reklamasi.

Begitu juga dengan PT Pelindo II yang mereklamasi Pulau N. Perusahaan milik negara itu juga belum diinstruksikan untuk memberhentikan proses reklamasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby