Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti komunikasi antara tersangka Idrus Marham (IM) dan Eni Maulani Saragih (EMS) terkait penerimaan uang dalam kasus korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
“Ada komunikasi antara si Eni dengan IM dan didukung juga dengan keterangan dari Johannes Kotjo. Intinya apa, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (31/8).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) serta mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham (IM).
“Dan juga IM mengetahui Eni itu menerima uang dan sebagian dari uang itu digunakan untuk Munaslub Golkar, pada saat itu kan IM sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar,” ungkap Alexander.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat pun memanggil Idrus dan Eni sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sampai Jumat siang, Idrus belum tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid