Alexander pun menyatakan jika Idrus tidak datang maka lembaganya akan memanggil kembali sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami undang lagi, kan prosedurnya seperti itu sampai tiga kali ya sebelum kita panggil paksa. Tetapi saya lihat yang bersangkutan cukup kooperatif bahkan ketika dia sudah terima sprindik, dia kan langsung mengumumkan diri sendiri (sebagai tersangka) dan mengundurkan diri. Kami melihat sebagai suatu hal yang positif,” kata Alexander.
KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat (24/8).
“IM diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8) malam.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid