Jakarta, aktual.com – KPK menegaskan memiliki sejumlah bukti baik berupa video maupun rekaman mengenai pelanggaran etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli Bahuri.

“Karena ini kasus etik, pembuktiannya ke arah materiil substansi video tanpa harus anda saksikan sudah kita dituangkan di sini sehingga sudah jadi pemahaman publik kejadian itu nyata, terjadi dan dinyatakan pelanggaran dengan demikian. Tanpa harus melihat bukti itu karena terkait penanganan perkara dan aspek-aspek lain, kita harus memiliki keyakinan untuk menyikapi pelanggaran itu,” kata penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/9).

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Firli menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019.

Menurut KPK, pada 1 November 2018 malam hari, di sebuah hotel di Jakarta Firli bertemu dengan seorang pimpinan partai politik.

Firli sebelumnya juga melakukan dua kali pertemuan dengan gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi 12 dan 13 Mei 2018 padahal pada sejak 2 Mei 2018 KPK melakukan penyelidikan dugaan TPK terkait kepemilikan saham pemerintah deaerah dalam PT NNT pada tahun 2009-2016.

Pertemuan selanjutnya terkait kasus berbeda yaitu kasus suap terkait dana perimbangan daerah dengan tersangka Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Pertemuan itu dilakukan pada 8 Agustus 2018 saat KPK memanggil Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dalam kasus suap terkait dana perimbangan daerah. Namun karena tidak dapat hadir maka pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Padahal Firli lalu mendapat telepon dari anak buah Bahrullah Akbar dan menjemput Bahrullah di lobi KPK, memanggil penyidik terkait, bertemu di ruangan di KPK selama sekitar 30 menit sebelum Bahrullah Akbar akhirnya diperiksa oleh penyidik.

“Deputi PIPM (Pengawasan Internal Pengaduan Masyarakat) melaporkan ke dewan pertimbangan pegawai dan di situ kami melakukan musyawarah dewan pertimbangan pegawai, dan hasilnya kami dengan suara bulat disepakati ditemukan cukup bukti ada pelanggaran berat, dan pelanggaran berat itu kemudian disepakati yang lalu diteruskan kepada pimpinan untuk mendapatkan tindak lanjut karena pertimbangannya hanya memberikan pertimbangan,” tambah Tsani.

Meski didapati terbukti melakukan pelanggaran etik berat, namun menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Firli bertugas dengan baik, namun hal itu tidak cukup.

“Harus diakui yang bersangkutan selama di KPK 1 tahun 2 bulan dia ‘perform’, tapi perform saja tidak cukup di KPK karena integritas persoalan paling tinggi, ketika instansi membutuhkan maka ya pimpinan memberhentikannya, jadi dia bisa kembali,” ungkap Saut.

Firli saat ini juga menjadi calon pimpinan KPK dan akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR pada Kamis (12/9).

Dalam uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27 Agustus 2019, Firli membantah bahwa ia tidak pernah dinyatakan melanggar etik oleh pimpinan KPK.

Menurut Firli, dirinya sudah meminta izin ke pimpinan KPK untuk pergi ke NTB untuk melakukan perpisahan. Ia lalu diundang main tenis dengan pemain tenis ada Danrem dan bertemu TGB.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin