Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group Hartoyo yang kini belum diketahui keberadaannya, belum dapat ditetapkan statusnya sebagai buronan.
KPK meminta Hartoyo untuk segera mengklarifikasi dan menyerahkan diri mengingat keterangannya sebagai saksi diperlukan untuk mendalami kasus suap yang melibatkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto.
“Kemarin tersangka baru kita tetapkan dua orang, berarti dibilang buron, juga bukan. Belum. Tapi kita harap yang bersangkutan mengklarifikasi ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam peluncuran Gerakan Pembangunan Integritas Bisnis di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (17/10).
Alexander mengatakan akan ada pencegahan jika Hartoyo melarikan doro dan keterangannya diperlukan oleh penyidik dalam memenuhi informasi yang dibutuhkan.
Saat ini, KPK sedang mendalami adanya indikasi bahwa PT OSMA Group merupakan perusahaan fiktif.
“Kita sedang dalami ya banyak sekali memang perusahaan-perusahaan yang hanya dipinjam benderanya. Bagi saya itu perusahaan fiktif. Sebenarnya dia tidak punya usaha yang bener, tapi PT-nya saja yang punya identitas,” ujar Alexander.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/10) terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen.
Dalam OTT yang dilakukan di beberapa lokasi di Kebumen tersebut, KPK mengamankan dua orang yang dijadikan tersangka dan empat orang berstatus sebagai saksi.
Dua orang tersangka itu, yakni berinisial YTH atau Yudhi Tri H yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan SGW atau Sigit Widodo yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kebumen.
Sedangkan empat orang saksi yang juga telah diamankan, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandoyo, dua Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta pihak swasta (Osma Grup) bernama Salim.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK turut membawa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp77 juta, buku tabungan serta bumti elektronik.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid