Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). Pemasangan spanduk "raksasa" itu guna mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Hukum dan HAM menindaklanjuti terkait dugaan dua terpidana korupsi Setya Novanto dan M Nazaruddin menempati sel atau kamar palsu saat sidak yang dilakukan Ditjen Pemasyarakatan di Lapas Sukamiskin Bandung, Minggu (22/7).

Sidak itu dilakukan terkait kasus suap terkait pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung.

“Seharusnya hal seperti ini bisa ditindaklanjuti oleh pemeriksaan internal di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi benar atau tidak benarnya itu harus diklarifikasi lebih jauh, apakah sel yang dihuni oleh dua orang tersebut itu benar-benar sel yang memang selama ini dihuni atau karena ada sidak kemudian dilakukan perubahan yaitu harus didalami lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7).

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa hal itu merupakan ujian keseriusan bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya perbaikan kondisi sel atau kamar di Lapas.

“Ini ujian juga bagi keseriusan upaya perbaikan jangan sampai ketika di pucuk pimpinan mengatakan akan melakukan upaya perbaikan tetapi masih ada yang main-main di bawah atau melanggar aturan maka tindakan tegas harus diberikan kalau memang ada pelanggaran,” ucap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid