Jakarta, Aktual.com – Usulan agar Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seperti yang dilontarkan Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki, menuai kontroversi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa mengatakan, usulan itu sebagai bentuk ketidaksempurnaan penyidik KPK dalam menetapkan tersangka.

Dikatakan Desmon, pembuat UU KPK berharap KPK dalam menetapkan tersangka harus sempurna dengan bukti-bukti yang lengkap. Ternyata penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai harapan pembuat UU.

“Secara tidak langsung Pak Ruki akui bahwa penyidik KPK melakukan penyidikan tidak sempurna, sehingga perlu direvisi,” ucap Desmon, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (17/6)

Politikus Gerindra itu mengatakan bahwa untuk merevisi UU KPK perlu ada kesamaan pandangan dari KPK, DPR RI maupun Pemerintah.

“Kedepan, KPK, pemerintah dan DPR RI membuat catatan apa saja yang akan dibahas. Dari catatan itu akan menjadi naskah akademis dan akan kelihatan daftar inventaris masalah (DIM). Sebelum direvisi, terlebih dulu harus direvisi UU KUHP dan KUHAP,” ujar dia.

Pria yang juga menjadi salah satu korban penculikan aktivis di era orde baru itu menambahkan, usulan untuk memasukkan SP3 dalam revisi UU KPK yang sudah diserahkan ke Badan Legislatif (Baleg) tidak akan overlap dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

“Tidak ada masalah, kita hargai usulan itu.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang