Jakarta, Aktual.com — KPK akan mengirim surat ke Mahkamah Agung terkait pencarian salah satu pegawai MA dalam penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji, terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami tidak tahu apakah yang bersangkutan disembunyikan atau tidak dan petugas KPK sedang terus mencari. KPK akan mengirimkan surat ke MA agar MA bisa menyerahkan yang bersangkutan untuk diperiksa,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/5).
Saksi yang dimaksud adalah pegawai MA yang juga menjadi supir Sekretaris MA Nurhadi bernama Royani.
Royani sudah dua kali memanggil Royani yaitu pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016, namun Royani tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan.
“Kami belum berkoordinasi dengan MA tapi kami akan mengirimkan surat ke MA kalau bisa menghadirkan Royani. Surat akan dikirimkan dalam waktu dekat,” tegas Syarif.
Syarif mengaku bahwa Royani punya informasi penting yang perlu diketahui penyidik KPK.
“Yang penting adalah dia (Royani) dicari oleh penyidik KPK karena ada informasi yang ingin diketahui dari yang bersangkutan,” ungkap Syarif.
Namun Syarif juga belum dapat memastikan apakah ada pihak tertentu yang sengaja menyembunyikan Royani.
KPK sudah mencegah Royani bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan seak 4 Mei 2016. KPK juga sudah memasukkan Royani dalam daftar target operasi KPK karena menilai Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA.
KPK dalam perkara ini sudah mencegah Nurhadi dan “chairman” PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro keluar negeri selama 6 bulan ke depan.
Eddy Sindoro juga pernah menduduki sejumlah jabatan penting di kelompok usaha Lippo Group seperti Wakil Presiden Direktur dan CEO PT Lippo Cikarang Tbk, Presiden Komisaris PT Lippo Cikarang Tbk, Presiden Komisaris PT Pacific Utama Tbk, Komisaris PT Lippo Karawaci Tbk dan sejumlah anak perusahaan lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby