Dana Desa (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Koordinator Unit Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mengimbau masyarakat turut berperan dalam mengawal dana desa.

“Masyarakat kami harapkan berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana desa,” kata Wawan dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengawalan Bersama Pengelolaan Keuangan Dana Desa, di Makassar, Kamis (19/5).

Masyarakat, kata dia, dapat ikut mengawal dana desa, misalnya dengan melaporkan jika terjadi penyalahgunaan peruntukan dana tersebut.

KPK, lanjut Wawan, juga berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian di tingkat pusat terkait penanganan tindak korupsi dana desa.

“Kita melakukan koordinasi agar terjadi kesamaan persepsi terkait penanganan tindak korupsi dana desa,” ujarnya.

Kesamaan persepsi ini, kata dia, misalnya, jika korupsi dilakukan di bawah Rp50 juta maka dapat diselesaikan dengan mekanisme penggantian, sementara di atas Rp200 juta baru dilanjutkan dengan proses hukum.

Koordinasi dan pengawalan terkait dana desa ini penting mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk program ini. Pada tahun 2016 pemerintah pusat mengucurkan dana hingga Rp46,9 triliun untuk 74,7 ribu desa.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby