Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif mendesak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly agar tidak begitu saja memberikan remisi kepada terpidana kasus korupsi, khususnya yang dijerat oleh KPK.
“Kami berharap, kepada Kemenkum HAM, ya remisi itu jangan diobral. Terutama untuk tindak pidana serius. Misalnya tindak pidana terorisme, korupsi, narkoba,” tegas Syarif, saat diminta menanggapi.
Lebih jauh disampaikan Syarif, pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi memang tidak dilarang. Namun, sebelum remisi itu diberikan pihak Kemenkum HAM harus mempertimbangkan beberapa aspek.
Pertama soal status justice collaborator. Kata Syarif, terpidana kasus korupsi bisa mendapatkan remisi jika berstatus sebagai justice collaborator atau tersangka yang berkerjasama dengan penegak hukum. Kedua, jika terpidana tersebut berasal dari kasus yang ditangani KPK, pemberian remisi haruslah atas rekomendasi pihak KPK.
“Remisi itu, sudah jelas aturannya. Kalau dia bukan justice collaborator, dia tidak berhak mendapatkan remisi,” terang mantan dosen Universitas Hasanuddin, Makassar.
Sekadar informasi, dalam memperingati HUT RI ke-72 Menkum HAM menyetujui 2 pengajuan remisi yang diajukan terpidana kasus korupsi. Dari 17 orang yang mengajukan, hanya 2 orang yang disetujui, yakni Gayus Tambunan pengurangan hukuman selama 6 bulan dan M Nazaruddin 5 bulan.
Sementara yang tidak disetujui, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; Angelina Sondakh, Anggoro Widjojo, Rudi Rubiandini, Luthfi Hasan Ishaq, Djoko Susilo, Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, Jero Wacik dan Akil Mochtar.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby