Jakarta, Aktual.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasona Laoly disarankan tetap mematuhi perintah Presiden Joko Widodo untuk menunda revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji.

“Sebaiknya Menteri (Hukum dan HAM) menunda (revisi UU KPK) seperti saran Presiden sebagai Kepala Pemerintahan,” ujar Indriyanto, saat dikonfirmasi, Senin (22/6).

Indriyanto pun kembali menegaskan, revisi UU KPK harus diimbangi dengan harmonisasi antara peraturan lainnya, seperti KUHAP dan KUHP, dan juga lembaga hukum.

Karena jikalau tidak dilakukan sinergitas antara peraturan dan lembaga hukum, revisi tersebut tidak akan memperbaiki pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya kinerja KPK.

“Lagi pula, revisi UU KPK tanpa adanya suatu pengajuan secara terintegrasi rancangan KUHP, KUHAP, Tipikor, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, justru tidak memberikan nilai sama sekali,” paparnya.

“Kalau hanya potensinya memperlemah KPK, seperti masalah penyadapan dalam batas-batas projustitia, lebih baik tidak diperlukan revisi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sudah memutuskan untuk menunda revisi UU KPK. Namun demikian, nampaknya hal itu tidak diimbangi dengan implementasi dari Menkum HAM.

Menkum HAM sendiri membantah jika rencana revisi UU KPK itu berawal dari inisiatif pemerintah, melainkan DPR RI. Di sisin lain, wakil rakyat pun membantah jika rencana itu diinisiasi oleh pihaknya.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby