Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said laporkan dugaan gratifikasi berupa tiket perjalanan yang dia terima dari Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
“KPK meminta kepada penyelenggara negara jika menerima sesuatu pemberian, agar melaporkan kepada KPK. Biar pasti bagaimana statusnya,” tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
Lembaga antirasuah, sebelumnya sudah memberikan penjelasan mengenai kategori hadiah yang disebut sebagai gratifikasi. Menurut Priharsa, seharusnya Sudirman sudah bisa memahami penjelasan tersebut, dan melaporkan ke KPK mengenai hadiah yang dia terima dari Petral.
“Telah ada surat edaran KPK yang isinya tetang sejumlah penerimaan yang tidak perlu dilaporkan. Di luar dari itu, KPK imbau agar melaporkannya ke KPK atau unit pengendali gratifikasi yang ada di instansi masing-masing,” terang Priharsa.
Seperti diketahui, Sudirman Said menerima hadiah berupa pesawat sewaan, Gulfstream G- 550, sebagai kendaraannya pergi dari Jakarta ke Medan, yang ongkosnya dibebankan kepada Petral. Ongkos jet pribadi senilai USD 35.750 atau sekitar Rp 446 juta (USD= Rp 12.500) dan ditagihkan ke Petral Singapura.
Penerimaan tersebut menguat setelah beredarnya bukti berupa kopian dari Pelita Air Service kepada Petral Singapura dengan nota pengantar nomor: NP/GPRS/PA/2015 tertanggal 8 April 2015, yang isinya mengenai pesawat carteran untuk Surdirman.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby