Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Selasa (15/12). Meskipun menuai pro dan kontra, namun proyek Reklamasi di Teluk Jakarta terus berjalan dan rencananya akan rampung pada akhir tahun 2018 mendatang. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif berharap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengindahkan imbauan Pemerintah Pusat yang meminta agar proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan.

“Ini satu hal yang bagus dan diharapkan setelah ada moratorium ada perbaikan regulasi dan kepentingan lingkungan, sosial dan ekonomi mudah-mudahan bisa dicapai dengan setelah adanya kesepakatan itu,” kata dia di gedung KPK, Senin (25/4) malam.

KPK, kata dia, menyambut positif penghentian sementara atau moratorium proyek reklamasi di Teluk Jakarta sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi oleh pengembang.

“Perkembangan yang bagus dari kesepakatan antara Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) dan Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pemerintah Provinsi Jakarta sudah sepakat untuk melakukan moratorium dalam penambangan pesisir.”

Pada Senin (18/4), berdasarkan pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan jajaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan disepakati untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi oleh pengembang.

Dasar hukum awal pelaksanaan reklamasi adalah terbitnya Keputusan Presiden No 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang ditandatangani Presiden Soeharto. Pasal 4 mengatur wewenang dan tanggung jawab rekalamsi pantura (Teluk Jakarta) yang berada pada Gubernur DKI Jakarta. Namun UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil izin reklamasi berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipertegas dengan terbitnya UU No 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 27 tahun 2007.

Pemerintah juga sepakat untuk membentuk komite bersama untuk menyelesaikan masalah itu yang diisi oleh para pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Kabinet.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu