Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menerangkan, pagu anggaran yang diajukan instansinya pada tahun depan mencapai Rp766,76 miliar.
Angka tersebut lebih rendah dibanding 2016, lantaran pada tahun ini ada anggaran konstruksi yang memakan biaya cukup tinggi.
“Dengan angka sebesar (Rp766,76 miliar) ini, pasti 60-70 kasus setiap tahun (yang bisa diselesaikan). Padahal, kami ingin orang tertangkap tipikor bukan hanya kebetulan, tapi kita harapkan sistem bekerja,” ujarnya di hadapan anggota Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).
Lebih jauh, Agus memaparkan, anggaran pada 2017 tersebut bakal digunakan untuk dua program. Pertama, manajemen tugas teknis mencapai Rp503 miliar. Kedua, penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) Rp263 miliar.
“Rp263 miliar perlu ditambah, karena untuk gerakan aparat penegak hukum lain untuk tangani kasus bersama,” pinta eks ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.
KPK, imbuh Agus, berharap Komisi III menyetujui penambahan anggaran Rp88 miliar yang diajukan pihaknya dengan tujuan bisa menyelesaikan 200 kasus pada tahun depan. Sebab, dari 7.000 pengaduan yang diterima, hanya 70 kasus yang bisa diselesaikan.
“Kami akan kirimkan surat ke Banggar (Badan Anggaran) dan teman-teman Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) terkait ini,” tuturnya.
Alumnus Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) itu lantas membeberkan secara spesifik program manajemen tugas teknis. Yakni, dibagi menjadi beberapa kegiatan meliputi pelayanan hukum, penyusunan produk, serta perlindungan hukum saksi dan terlapor. Kemudian, kegiatan humas dan protokoler serta perencanaan pengelolaan keuangan.
Lalu, anggaran di bidang informasi dan data nantinya untuk mengerjakan pelayanan sistem informasi dan pengembangan kerja sama jaringan antarlembaga.
Sedangkan Deputi Penindakan dengan rencana anggaran Rp49,91 miliar bakal dipakai guna penyelenggaraan kesekretariatan, penindakan tipikor, penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan dan eksekusi.
Kemudian, Deputi Pencegahan dianggarkan Rp76,50 miliar serta Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) mencapai Rp4,51 miliar.
Pada kesempatan sama, Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menyatakan, pihaknya siap menyetujui usulan KPK, asal komisi antirasuah terlebih dahulu bersurat secara resmi.
“Menurut saya, anggota enggak ada yang keberatan karena ini cita-cita penegakan hukum yang benar,” ucapnya.
“Tapi, kami ingin KPK melaksanakan kegiatan hukum sesuai dengan UU, karena ada tangan-tangan tidak terlihat. Apa betul ada tidak, kita akan lihat,” imbuh Bamsoet, sapaannya, mengingatkan.
Artikel ini ditulis oleh: