Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penambahan pagu anggaran pada tahun 2017 hingga sebesar Rp398.516 miliar.
Penambahan anggaran dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 766.781 miliar menjadi total Rp 1.165.297 triliun untuk mendukung program manajemen dan pelaksanaan tugas teknis KPK.
“Sampai saat ini biaya penanganan per kasus yang dianggarkan di 2017, penyelidikan Rp80,4 juta, penyelidikan Rp147,9 juta, dan penuntutan hingga pengadilan Rp115,5 juta,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK R Bimo Gunung Abdul Kadir saat rapat kerja ( Raker) dengan Komisi III DPR RI , di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (19/9).
Alasan lain, sambung dia, KPK juga akan meningkatkan jumlah penyelidikan dari 95 perkara menjadi 200 kasus. Begitu juga dengan penyidikan, dari 90 menjadi 200 perkara, juga dengan penuntutan hingga pengadilan menjadi 200 perkara.
“Sehingga membutuhkan biaya tambahan, termasuk SDM, sarana dan prasarana. Untuk itu kami mengajukan permohonan tambahan anggaran Rp398.516 miliar,” pungkasnya.(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid