Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) undur sidang perdana praperadilan atas gugatan eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), RJ Lino.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengungkapkan jika pihaknya telah melayangkan surat permintaa tersebut ke pihak PN Jaksel.
“KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jaksel untuk minta penundaan sidang praperadilan RJL hingga dua minggu ke depan,” kata dia, saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Jumat (8/1).
Menurut Yuyuk, penundaan itu dilakukan lantaran pihaknya masih berkoordinasi untuk menyiapkan dalil-dalil pembuktian atas gugatan mantan anak buah Menteri Rini Soemarno itu.
“Dengan alasan masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli,” jelas Yuyuk.
Diketahui, PN Jaksel sudah menjadwalkan gelaran sidang praperadil yang diajukan oleh RJ Lino. Agendanya, sidang tersebut akan dibuka pada pekan depan, Senin (11/1).
RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada dia. Pria yang menjabat sebagai Dirut Pelindo II sejak 2009 itu mengklaim jika penetapan tersangka KPK tidak sah.
Salah satu alasannya, lantaran dalam menetapkan status tersangka itu lembaga antirasuah belum memiliki perhitungan valid kerugian negara.
RJ Lino sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) milik Pelindo II, yang dianggarkan pada 2010 silam senilai Rp 100 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby