Kemenpora pun telah menyurati Roy Suryo, agar segera mengembalikan barang milik negara itu. Surat tersebut tertanggal 1 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.

Tembusan surat itu antara lain kepada Menpora Imam Nahrawi, anggota II BPK RI, Penanggung Jawab Tim BPK di Kemenpora, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK RI di Kemenpora.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid