Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para saksi yang akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau penyewaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Banjarnegara kooperatif.

“KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir di hadapan tim penyidik pada jadwal pemanggilan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/11).

Hal itu disampaikan Ali Fikri menyusul saksi atas nama Moch Rachmaudin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, mangkir dari panggilan penyidik. Akan tetapi, KPK kembali menjadwalkan ulang pemanggilan.

“Yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang,” kata Ali.

Sementara itu, saksi atas nama Hana Pur Dwiatmoko telah memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada Rabu (3/11). Ia diperiksa tim penyidik di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hana Pur Dwiatmoko diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik terkait dengan pelaksanaan lelang di Kabupaten Banjarnegara dan dugaan adanya permintaan “fee” oleh tersangka Budhi Sarwono yang merupakan Bupati Banjarnegara nonaktif.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan bahwa pada September 2017 Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi yang dihadiri para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.

Untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain