Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Otto Cornelis (OC) Kaligis, atas penetapan status tersangkanya terkait dugaan suap kepada 3 hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Kami mohon pada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menunda persidangan untuk waktu sampai 2 minggu kedepan,” kata Hakim tunggal Suprapto saat membacakan surat permohonan Biro Hukum KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Lembaga antirasuah itu beralasan tidak bisa menghadiri persidangan hari ini lantaran masih mempersiapkan bukti-bukti, saksi, ahli, dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi persyaratan administrasi.

“Kami meminta penundaan persidangan untuk dipersiapkan bukti-bukti, saksi, termasuk berkoordinasi dengan ahli tentang penyiapan surat-surat administrasi lainnya,” ujar Suprapto.

Atas permohonan tersebut, pihak kuasa hukum tersangka OC Kaligis yang juga mantan Ketua Mahkamah partai Nasdem mempertanyakan, apakah pengadilan sudah memanggil KPK sesuai dengan prosedur yang berlaku atau secara patut.

“Bapak Hakim, pertama-tama yang akan kita tanyakan soal panggilan sidang, surat penundaan 7 Agustus, apakah sudah dipanggil layak atau (belum)?” kata salah seorang kuasa hukum OC Kaligis.

Menurut Suprapto, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil KPK secara patut untuk menghadiri sidang perdana praperadilan OC Kalogis hari ini. “Panggilan 31 Juli, tanda terimanya langsung dipanggilan,” katanya.

Setelah berdebat cukup panjang, akhirnya Hakim Suprapto memutuskan menunda sidang hingga satu pekan kedepan, yakni Selasa (18/8), pukul 09.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby