Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella (tengah) dengan baju tahanan keluar dari gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (23/10). Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat itu resmi ditahan KPK dalam kasus tersebut. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella diminta ditunda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sedianya, sidang perdana itu membacakan gugatan atas penetapan tersangka Rio Capella. “KPK kemarin mengirimkan surat ke PN Jaksel untuk minta penundaan,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (30/10).

Sidang praperadilan tersangka dugaan suap terkait penanganan kasus Bansos di Kejaksaan Agung itu sedianya akan digelar pukul 09.00 WIB dan akan dipimpin oleh Hakim I Ketut Tirta.

Rio Capella diketahui memasukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Oktober kemarin. Salah satu yang dipermasalahkannya adalah kewenangan KPK dalam mentersangkakan anak buah Surya Paloh itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu