Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih butuh waktu untuk mempelajari petunjuk-petunjuk, termasuk fakta persidangan yang menyinggung dugaan suap Sugiyanto Kusuma alias Aguan dengan petinggi DPRD DKI Jakarta.
Lembaga antirasuah telah mengantongi beberapa pentunjuk semisal keterangan Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono yang menyebut adanya kesepakatan Rp50 miliar antara Aguan dan DPRD DKI.
Selanjutnya ada juga sadapan pembicaraan terkait order Pasal dalam Raperda reklamasi pantai utara Jakarta antara Aguan, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, M Taufik.
“Fakta persidangan masih didalami lagi oleh KPK. Kami butuh waktu saja untuk mendalami kasus dari fakta-fakta persidangan itu,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).
Tak jauh berbeda apa yang disampaikan Yuyuk kali ini. Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif juga menyampaikan pernyataan serupa saat ditanya soal pengembangan dugaan suap Aguan.
“Semua fakta-fakta sedang dipelajari dengan seksama oleh penyidik. Pengembangannya itu belum bisa kami kemukakan di media,” ucap Syarif, di gedung KPK, Kamis (11/8).
Seperti diwartakan sebelumnya, dalam BAP-nya Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono membeberkan adanya kesepakatan antara Aguan dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Keduabelah pihak menyepakati nominal Rp50 miliar untuk percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
“Aguan menyanggupi (pemberian Rp50 miliar untuk DPRD DKI). Kemudian, bersalaman dengan seluruh yang hadir (dalam pertemuan),” begitu kesaksian Budi.
Sedangkan dalam sadapannya, Aguan meminta Taufik untuk mengatur formulasi tambahan, terkhusus soal NJOP. Chairman PT Agung Sedayu Grup meminta. DPRD menurunkan angka NJOP dari Rp8 juta menjadi Rp3 juta.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby