Jakarta, Aktual.com — Masyarakat Pemantau Peradilan Mahkamah Konstitusi ( MK WATCH ) mengingatkan hakim-hakim yang bertugas di Mahkamah Konstitusi agar bekerja jujur dan mengawasi para panitera maupun asistennya.
Pengawasan itu dilakukan bertujuan agar tidak mudah disuap dalam menangani kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, yang saat ini tengah berlangsung.
“Belajar dari kasus Akil Mohktar, yang merupakan bekas Ketua MK yang sekarang sudah dijatuhi hukuman seumut hidup oleh pengadilan akibat sejumlah kasus suap sengketa perselisihan hasil Pilkada, yang disidangkan MK untuk dimenangkan,” ujar Koordinator MK WATCH Iwan Gunawan dalam siaran pers yang diterima wartawan, Minggu (10/1).
Terlebih, pihaknya sudah mengingatkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan MK bahwa ada pelaku suap sebesar Rp2 miliar kepada Akil Mohktar lewat perusahaan miliknya CV Ratu Samagat seperti tertuang dalam amar putusan NOMOR: 63/PID/TPK/2014/PT DKI, dalam sengketa kasus Pilkada Kuantan Singingi tahun 2010 yaitu Indra Putra.
“Indra Putera Saat ini sedang mengajukan Gugatan pada KPU terkait penetapan suara hasil Pilkada Kuantan Singingi 2015 yang memenangkan Pasangan Mursini-Halim , karena itu MK Watch meminta MK dan KPK untuk mengawasi dengan ketat jalan persidangannya.”
Dijelaskan Gunawan, pihaknya mencium ada gerakan sekelompok pendukung Indra Putra untuk melobby dan melakukan lagi suap pada seorang hakim MK inisial P untuk dapat dimenangkan gugatan pasangan Indra Putra Dan Kompersi.
Untuk mengingatkan Publik, Gunawan membeberkan sosok Andi Putra. Apalagi, KPK pernah memanggil pengusaha Indra Putra sebagai saksi. Pemanggilan dirinya kali ini terkait suap penanganan perkara Pilkada di MK.
Indra Putra merupakan mantan pemilik PT Quasar Inti Nusantara. Dia disebut-sebut pernah melakukan transfer uang sebesar Rp2 miliar ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Akil. Lebih jauh, nama Indra Putra juga pernah dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Mursini-Gumpita, Asep Ruhiat.
Menurut Gunawan, Asep memiliki barang bukti terkait dugaan suap tersebut, berupa fotokopi bukti transfer dana senilai Rp2 miliar dari Indra Putra yang diketahui keponakan Bupati Kuansing Sukarmis yang akhirnya menjadi pemenang Pilkada. Uang tersebut, diduga kuat diberikan kepada pihak Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili sengketa Pilkada tersebut.
“Kini Indra Putra Maju Dalam Pilkada Kuantan Singingi 2015 yang lalu, namun kalah dari pasangan pasangan Mursini–Halim, bersama pasangannya, Indra kini Menggugat hasil Pilkada tersebut Ke MK,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu