Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghimbau kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk pulang kampung.

“Mobil dinas jangan untuk kepentingan pribadi tapi kepentingan dinas,” himbau Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP, saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (2/7).

Johan yang mewakili lembaganya itu juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi.

Dia mengatakan, seharusnya Yuddy sebagai Menteri bisa memberi contoh agar tidak memanfaatkan fasilitas negara. Bukan hanya dari perilaku, melainkan juga dari sisi kebijakan.

“Menteri PAN harusnya ‘leading’ dan beri contoh,” sesalnya.

Seperti diketahui, Menpan RB telah memberi izin kepada para PNS untuk menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik Lebaran.

“Walaupun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu,” jelas Yuddy.

Namun, kata Yuddy, ada syarat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik, yakni PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya relatif rendah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby