Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai pengembangan kasus suap terkait proyek reklamasi pantai utara Jakarta ke arah pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pengembang itu dilakukan setelah hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro naik ke tahap penuntutan.
“Itu salah satu kemungkinan (pengambang ke arah Pemprov DKI). Prosesnya sama, kita naikkan dulu kasus OTT-nya,” ujar Agus, di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6).
Mantan Ketua LKPP itu pun tak menutup kemungkinan adanya penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) baru dalam kasus yang telah menjerat Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja menjadi pesakitan.
“Surat penyelidikan baru itu dimungkinkan,” jelasnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK telah melimpahkan berkas penyidikan kasus suap pembahasan raperda reklamasi Pantura Jakarta atas tersangka Ariesman dan Trinanda ke tahap penuntutan.
Masih ada satu tersangka lagi, yakni mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi yang menjalani proses penyidikan.
Kasus yang disebut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif grand corruption ini baru menjerat tiga tersangka, Mohammad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Podomoro Trinanda Prihantoro.
Ketiga ditersangkakan dengan berpijak pada hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada akhir Maret 2016 lalu.
Dalam perkembangannya, penyidik KPK mulai menyasar ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai pihak yang mengajukan raperda reklamasi tersebut. Termasuk mendalami soal pengimplementasian Pasal dalam raperda yang belum disahkan itu.
Diketahui, dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI memasukkan Pasal soal kewajiban pengembang reklamasi, yang dinamakan tambahan kontribusi.
Tambahan kontribusi itu sudah diberikan oleh beberapa pengembang jauh sebelum raperda terkait tata ruang itu diajukan. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut hal itu dilakukan tanpa dasar hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby