Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/11). RJ Lino menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi di Pelindo II melalui pengadaan 10 unit mobile crane Tahun 2013. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai ‘bergerak’ menelusuri dugaan korupsi yang membelit bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, RJ Lino. Dua saksi berlatar belakang sebagai pegawai Pelindo II hari ini dipanggil penyidik lembaga antirasuah.

Dedi Iskandar pejabat di ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II, dan Mashudi Sanyoto selaku Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), akan bersaksi di depan penyidik KPK.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino),” ujar Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (28/12).

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crain (QCC) milik Pelindo II, yang dianggarkan pada 2010 silam. Total proyek yang diduga diselewengkan bekas anak buah Menteri Rini Soemarno itu senilai Rp 100 miliar.

Pria 52 itu disinyalir menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co sebagai penyedia tiga unit QCC tersebut. RJ Lino dijerat dengan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelanggaran hukum RJ Lino tak hanya soal penunjukan langsung atau pengadaan. Semisal pemeliharaan QCC juga ikut dia korupsi. Dalam pengadaan contohnya, spesifikasi QCC yang disediakan ternyata tidak sesuai dengan standar panitia lelang.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu