Gubernur Sultra, Nur Alam
Gubernur Sultra, Nur Alam

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil para pihak yang diduga mengetahui dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Seperti hari ini, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan untuk Patmawati Kasim, selaku pihak swasta.

“Patmawati diperiksa untuk tersangka NA (Nur Alam),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha saat dikonfirmasi, Rabu (31/8).

Belum diketahui siapa sosok Patmawati ini. Pihak KPK pun belum memberikan penjelasan secara resmi. Penelusuran yang dilakukan pun belum bisa membongkar siapa sebenarnya Patmawati.

Tapi yang jelas, menurut Priharsa, Patmawati ditengarai mengetahui dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Gubernur usungan Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

“Bahwa yang bersangkutan diduga mengetahui, mendengar, melihat dan merasakan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ucap Priharsa.

Seperti diketahui, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima imbal balik atau ‘kickback’ dari PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Pemberian tersebut dilakukan karena Nur Alam bersedia menerbitkan IUP untuk PT AHB.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby