Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelusuri kelengkapan syarat para perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta. Terkhusus para pengembang yang telah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menuturkan, salah satu yang diselidikan adalah mengenai analisi dampak lingkungan (Amdal).

“Pastinya semuanya proses, (syarat Amdal) sedang diselidiki oleh penyidik,” kata Yuyuk, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/5).

Penelusuran terkait syarat Amdal ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, dugaannya ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan untuk bisa mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi. Dan Amdal ini adalah salah satu syaratnya.

Indikasi pelanggaran lainnya adalah pembayaran kontribusi tambahan yang dilakukan oleh empat pengembang. KPK sendiri tengah menelusuri payung hukum pembayaran kontribusi tambahan ini.

“Kita sedang selidiki dasar hukumnya barter itu apa. Ada enggak dasar hukumnya,” kata Ketua KPK Agus Raharjo, Kamis (12/5).

Berdasarkan data yang didapat Aktual.com, ada empat pengembang yang bersepakat untuk membayarkan kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI. Padahal, Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta, yang mengikat kewajiban itu belum disahkan oleh DPRD DKI.

Keempat pengembang ini adalah PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Pakci selaku anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, PT Jakarta Propertindo serta PT Taman Harapan Indah. Para pengembang ini, yang kemudian mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi dari Ahok.

PT Muara Wisesa telah mendapatkan izin pelaksanaan untuk Pulau G pada 23 Desember 2014, PT Jakarta Propertindo untuk Pulau F dan PT Jaladri untuk Pulau I mendapatkan izin pelaksanaan pada 22 Oktober 2015, sedangkan PT Pembangunan Jaya untuk reklamasi Pulau K mendapatkan izin pelaksanaan pada 17 November 2015.

Patut diketahui, pemberian izin ini dilakukan setelah mereka membayarkan kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI. Perjanjian mengenai pembayaran kontribusi tambahan disepakati oleh Pemprov dan Pengembang pada 18 Maret 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby