Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih membuka peluang untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi, yang menjerat Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Kejati Jatim Maruli Hutagalung baru saja mengirimkan surat resmi, untuk menjaga koordinasi dan supervisi dalam menangani kasus tersebut.

“Kejati memberikan surat kepada KPK untuk mengoptimalkan koordinasi supervisi yang dilakukan KPK,” ujar Priharsa di gedung KPK, Senin (28/3).

Namun demikian, ketika disinggung apa isi dari surat yang dikirimkan pihak Kejati Jatim, Priharsa mengaku belum mengetahuinya. “Posisi surat masih di Pimpinan jadi belum bisa menyampaikan keputusan KPK.”

Menurut Priharsa, kasus korupsi dana hibah Kadin yang menjerat La Nyalla sebagai tersangka, masuk dalam belasan kasus yang memang diminta Kejati Jatim untuk dibantu oleh KPK.

“Kasus itu termasuk yang diekspos dalam 3 hari kemarin antara koordinasi dan supervisi KPK dan Kejati.”

Seperti diketahui, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka korupsi hibah Kadin Jatim Rp 5 miliar pada 2012, yang diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu