Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap apakah lembaganya akan menindaklanjuti, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina dalam melaksanakan tender LPG.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tender LPG pihaknya membutuhkan pengaduan atas kasus tersebut.
“Bukan tidak mungkin (menelusuri kasus ISC),” ujar Priharsa ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (8/5)
Selain itu, KPK pun mengeluhkan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengusut kasus tersebut.
“Membutuhkan waktu dan usaha lebih banyak. Sedangkan jumlah SDM KPK sangat terbatas,” kata dia.
Seperti diketahui, pada 23 Februari 2015, ISC Pertamina mengundang tender LPG yang terdiri atas Butane dan Propane untuk loading April 2015 dengan spot total 44.000 mt. ISC Pertamina menunjuk Total sebagai pemenang tender yang jelas melakukan ‘pricing’ untuk Maret yang seharusnya April 2015.
Beberapa pengamat menilai, menilik dari data tersebut, menunjukan ISC Pertamina dengan Daniel Purba telah memenuhi delik korupsi berdasarkan Undang-Undang karena perbuatan melawan hukum, memilih pemenang tender LPG tidak berdasarkan Petunjuk Operasional (TOR), yang diumumkan sebelumnya. Selain itu, Perusahaan dan negara mengalami kerugian USD400.000 atau setara Rp5,2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby