Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan jika nanti dipanggil sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya.
Selain Zumi, KPK juga resmi menetapkan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada Jumat (2/2) lalu.
“Tentu akan kami agendakan dan kami panggil. Kami harap ketika dipanggil yang bersangkutan bisa datang memenuhi panggilan tersebut, nanti kami informasikan lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (9/2).
Terkait belum dipanggilnya Zumi pasca ditetapkan sebagai tersangka, Febri menyatakan bahwa pemeriksaan tersangka tergantung kebutuhan penyidikan.
“Kalau penyidik sesuai dengan strategi penyidikan yang dilakukan itu sudah masuk pada proses pemeriksaan tersangka, tentu kami agendakan dan kami dipanggil dulu secara patut,” ucap Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid