Selain itu, kata dia, lembaganya saat ini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dua tersangka tersebut. KPK sendiri total telah memeriksa 15 saksi sampai dengan Kamis (8/2) untuk tersangka Zumi dan Arfan.
Adapun unsur saksi mulai dari pejabat dan PNS Pemprov Jambi serta pihak swasta. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi Zola baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 B mengatur mengenai Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid