Jakarta, Aktual.com — Peraturan Pemerintah Antikriminalisasi yang mengatur pembatasan informasi terkait penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, masih dalam penggodokan. Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap PP tersebut bukan suatu hal yang harus dipermasalahkan.
Seperti halnya yang disampaikan Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, bahwa sejak awal lembaganya memang sudah melakukan pembatasan mengenai informasi penanganan suatu perkara.
“Bagi KPK tidak mempermasalahkan hal ini. Karena KPK memang memiliki UU khusus yang tidak memiliki kaitannya pada rancangan PP tersebut,” ujar Indriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/10).
Pakar hukum pidana itu menjelaskan, khusus untuk poin ihwal publikasi penanganan perkara itu KPK sudah menggunakan prinsip perlindungan hak baik itu untuk para saksi maupun tersangka, bahkan detil kasusnya.
“Mengingat KPK tetap mempertimbangkan penghargaan terhadap perlindungan HAM dari tersangka maupun terdakwa,” ujar dia.
Seperti diketahui, pemerintah tengah menggodok rancangan PP untuk melindungi kebijakan pejabat pemerintahan saat akan melakukan diskresinya dari ancaman jerat pidana. Pemerintah ingin seluruh pejabat pemerintah bisa bergerak cepat, termasuk mengambil kebijakan diskresi mana kala diperlukan peningkatkan belanja modal.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu