Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menilai praperadilan yang diajukan Yuni Eko Hariatna dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun anggaran 2018 tidak menunjukkan keseriusan.
Sidang praperadilan yang diajukan Yuni Eko sebagai pihak pemohon tersebut sedang diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ketika Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak dalam beberapa hari persidangan untuk mengajukan bukti surat, saksi, dan ahli, pemohon tidak mengajukan satu pun bukti guna mendukung permohonannya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (21/9).
Yuni Eko diketahui sebagai Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh. Febri menyebutkan salah satu bukti surat yang diajukan menjelaskan bahwa praperadilan itu bukan merupakan inisiatif dari Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
“Yang bersangkutan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun dalam upaya hukum praperadilan sehingga KPK memandang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing),” kata Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid