Hal tersebut menunjukkan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam permohonannya.
KPK meyakini tangkap tangan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di Aceh, termasuk Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur Aceh, memenuhi kategori Pasal 1 Angka 19 KUHAP, yaitu beberapa saat setelah tindak pidana korupsi itu dilakukan.
“Oleh karena itu, KPK meminta pada hakim praperadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak diterima,” ucap Febri.
Hakim merencanakan agenda putusan praperadilan tersebut pada tanggal 25 September 2018. Dalam praperadilan yang diajukan oleh Yuni Eko Hariatna dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. itu, KPK telah memberikan jawaban pada tanggal 18 September 2018, kemudian mengajukan delapan alat bukti surat.
Selanjutnya, pada tanggal 19 September 2018, tim KPK menyampaikan kesimpulan pada hakim dalam kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid