Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding kepada Walikota Nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada kasus penerimaan suap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa timnya telah mempelajari pertimbangan majelis hakim sehingga Tim Jaksa KPK akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

“Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ucap Ali Fikri di Jakarta, pada Rabu (01/09).

Selanjutnya, Ali Fikri mengatakan bahwa alasan pengajuan banding Tim Jaksa KPK karena putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat.

“Alasan banding antara lain putusan majelis hakim kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Ali menambahkan putusan majelis hakim juga belum memenuhi rasa keadilan khususnya pada amar pidana baik penjara maupun pidana tambahan.

“Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam hal jabatan publik,” tambah Ali.

(Rizky Zulkarnain)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nusantara Network