“Telah kami sampaikan bahwa keterangan tersebut dan bukti-bukti lain adalah bagian yang saling terkait dengan kasus yang sedang kita tangani, baik penyidikan dengan tersangka MSH (Miryam S Haryani) ataupun proses persidangan kasus e-KTP yang juga sedang berjalan.”
Menurut Febri, membuka bukti di luar persidangan hanya akan mengganggu jalannya penyidikan. “Kita menghormati kewenangan pengawasan yang dijalankan DPR, namun jika keterangan saksi di sidang yang saat itu disampaikan penyidik KPK Novel Baswedan tentang adanya orang-orang tertentu yang menekan Miryam dipersoalkan, dan bukti-bukti yang ada dibuka di luar proses hukum tentu berisiko membuat bias atau bahkan menghambat penanganan kasus e-KTP yang sedang berjalan.”
Dia berharap semua pihak dapat memahami bahwa proses hukum kasus e-KTP yang sedang ditangani KPK dibiarkan berjalan di jalur hukum agar penanganan kasus tidak terganggu.
Usulan penggunaan hak angket disetujui 6 dari 10 fraksi yaitu PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PPP dan Nasdem, sedangkan tiga fraksi lain yaitu PAN, PKS dan Hanura ikut mendukung dengan catatan akan berkonsultasi dengan pimpinan fraksi sedangkan fraksi PKB abstain karena wakilnya tidak hadir saat rapat.
Selanjutnya, usulan itu akan disampaikan ke rapat badan musyawarah untuk dibahas di rapat paripurna DPR dan paripurna akan memutuskan hak angket ini dilanjutkan atau tidak. [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu