Jakarta, Aktual.com-Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi, tersangka hilangnya Setya Novanto, dijadwalkan akan digelar perdana, Senin (5/2) besok. Tetapi pihak KPK sendiri belum memastikan akan hadir dalam sidang perdana tersebut.

“Kami lihat besok karena kan persidangan kan besok ya, tetapi kami hargai panggilan yang sudah disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas jubir KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (4/2).

“Kami lihat besok, kami komitmen pasti untuk menghadapi (praperadilan), tetapi apakah nanti cara menghadapi dengan mengirim surat jawaban hadir secara full tim. Nanti masih kita bicarakan,” lanjut Febri

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabarkan memajukan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Fredrich yang seharusnya pada 12 Februari 2018 menjadi 5 Februari 2018. Menurut pejabat humas PN Jaksel Achmad Guntur, perubahan jadwal sidang praperadilan itu lantaran sebelumnya pihak Fredrich mencabut gugatan, kemudian mendaftarkannya lagi.

Sedangkan pihak KPK telah melimpahkan perkara pokok Fredrich ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdananya telah ditetapkan yaitu pada 8 Februari 2018.

Kasus yang menjerat Fredrich bermula saat Novanto menghilang pada 15 November 2017, saat tim KPK menyambangii rumahnya. Esok harinya, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan menjalani perawatan medis di RS Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Barat.

Tim KPK pun melakukan penyelidikan dan memperoleh indikasi jika adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan Novanto di balik peristiwa hilangnya Novanto itu. KPK kemudian menetapkan Fredrich dan dr Bimanesh sebagai tersangka.

Dr Bimanesh sebagai dokter yang menangani Novanto saat mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga telah memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs