Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bersama Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio saat diskusi forum legislasi dengan tema Perlukah Penyederhanaan Target Prolegnas Memasuki Tahun Politik? di press room DPR, Jakarta, Selasa (8/8). Pertama DPR yang menyepakati Prolegnas tentunya setelah ada pembicaraan dengan pemerintah, yang kemarin sekitar 49 di awal tahun 2017, mungkin sekarang tinggal 40 dan masih ada beberapa yang sudah disahkan, termasuk pemilu, pembukuan, kebudayaan persitek dan lainnya dan itu banyak terakhir kemarin dan berarti sudah tinggal 40. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa Pansus memiliki instrumen untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap objek yang tidak mau koperatif dalam kinerja penyidikan Pansus.

Hal itu menanggapi sikap KPK melalui Ketua KPK Agus Rahardjo yang menegaskan KPK tidak akan penuhi panggilan Pansus dan hanya taat pada panggilan komisi III DPR sebagai mitra kerja.

“Kalau KPK tidak mau datang ya panggilan 1, panggilan 2, panggilan 3, dengan panggilan paksa. Itu sudah kewenangan DPR dan Kepolisian harus siap melaksanakan itu karena itu adalah perintah undang undang,” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (23/8).

Dikatakan dia, DPR yang mempunyai tugas melakukan pengawasan tertinggi mengatakan memiliki hak untuk melakukan hak investigasi tertinggi dalam struktur pengawasan yang diatur di dalam konstitusi.

“Karena itu, harus dilaksanakan. Presiden RI saja yang dipilih oleh hampir 200juta suara itu wajib datang ke DPR, ke angket kalau dipanggil DPR,” papar politikus PKS itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid