Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/11). RJ Lino menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi di Pelindo II melalui pengadaan 10 unit mobile crane Tahun 2013. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penghitungan kerugian negara atas kasus yang menjerat bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino valid, atau sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Terlebih, KPK juga telah melibatkan tenaga ahli dari ITB untuk melakukan penghitungan kerugian negara tersebut. “Tunggu saja dari penghitungan resmi BPKP selesai. Kami sih yakin tiak ada banyak perubahan,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Jumat (29/1).

Apalagi, lanjut Laode, cara penghitungan kerugian negara atas kasus RJ Lino sudah berada di rel yang benar. Terlebih, penegak hukum dalam hal ini KPK meminta bantuan BPKB untuk menghitung kerugian negar atas kasus tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini angka finalnya bisa kita terima,” kata dia.

Berdasarkan hasil analisa perhitungan ahli ditemukan potensi kerugian keuangan negara sekitar 3.625.922 dollar AS atas kasus korupsi yang membelit Lino dalam kasus pengadaan QCC.

Ahli dari ITB menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu kontrak dari produsen yang sama menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan.

Dalam hal ini, penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga Unit Quay Container Crane di PT Pelabuhan Indonesia II Tahun 2010.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu