Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP atas nama tersangka Setya Novanto. Upaya tersebut dilakukan dengan memanggil 6 saksi untuk diperiksa hari ini, Rabu (16/8).
Saksi dimaksud yakni, mantan Direktur Keuangan, SDM dan Umum Perum PNRI, Deddy Supriadi; Onny Hendro Adhiaksono dan Heldi alias Ipong dari unsur swasta; PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Dwi Puspita Rini.
Kemudian Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama, Shin Cheon Ho; serta Direktur PT Cisco System Indonesia, Charles Sutanto Ekapradja.
“Para pihak tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta.
Menurut Febri, para saksi yang hari ini dipanggil dianggap mengetahui dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar di DPF RI medio 2009 silam. KPK meyakini para saksi ini memiliki informasi yang dapat melengkapi konstruksi perbuatan pidana Novanto.
“Para saksi diperiksa karena diduga mengetahui, melihat, mendengar atau merasakan dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas dia.
Seperti diketahui, Novanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP lantaran diduga telah mengatur proyek tersebut sejak tahap pembahasan di DPR hingga pelaksanaan.
Novanto ditengarai memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi hingga proyek e-KTP menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun. Upaya Ketua Umum Partai Golkar mengatur proyek e-KTP menurut KPK dilakukan melalui peranan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















