Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI 2014-2019 Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Achmad Hafisz Tohir dalam penyidikan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (AMN), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo (YP), Eka Kamaludin (EKK) seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu, dan Ahmad Ghiast (AG) dari pihak swasta sekaligus kontraktor.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Achmad Hafisz Tohir, anggota DPR RI periode 2014-2019 sebagai saksi untuk tersangka AMN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/8).

Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Amin Santono, yaitu PNS pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah Andri Kadarisman.

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Yaya Purnomo antara lain Bupati Karimun Provinsi Kepulauan Riau Aunur Rafiq, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun Abdullah, dan PNS pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Arief Fadillah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid