Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Pimpinan Badan Anggaran DPR RI Tahun 2013 Ahmadi Noor Supit, Senin (10/4).
Dia akan diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK.
KPK akan menggali peran anggota DPR RI terkait proses pengurusan penganggaran dalam penyidikan tindak pidana korupsi di Kemnakertrans tersebut. KPK juga telah memeriksa beberapa anggota DPR RI terutama dari Komisi IX dalam penyidikan kasus tersebut.
“Tentu saja pada saksi, penyidik juga menggali siapa saja dan bagaimana peran anggota DPR terkait dengan pengurusan penganggaran pada saat itu,” kata Febri.
Mantan anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Golkar itu diduga menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik sebesar Rp9,75 miliar.
Charles disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu