Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara senilai Rp2,1 triliun.

Terbaru, KPK memanggil Country Manager PT Verifone Indonesia, Irni Palar (IRN), sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama Irni Palar, Country Manager PT Verifone Indonesia tahun 2016-sekarang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Irni telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada pukul 10.20 WIB.

Pemanggilan Irni menjadi bagian dari rangkaian penyidikan intensif yang dilakukan lembaga antirasuah. Sebelumnya, pada Senin (4/8), KPK juga telah memeriksa Direktur PT Qualita Indonesia, Lea Djamilah Sriningsih, sebagai saksi.

Lalu, pada Rabu (6/8), seorang pihak swasta berinisial Elvizar juga dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.

KPK telah membuka penyidikan perkara ini secara resmi sejak 26 Juni 2025. Nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Mereka yang dicegah antara lain berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Dari hasil sementara, kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.

Pada 9 Juli 2025, KPK resmi menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU).

KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano