Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deisti Astriani, istri dari terpidana kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto.
Deisti dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru kasus tersebut, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el).
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Deisti Astriani, ibu rumah tangga sebagai saksi untuk tersangka PLS,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/8).
Sebelumnya selama dua hari berturut-turut, KPK juga telah memeriksa dua anak Novanto masing-masing Dwina Michaella pada Rabu (28/8) dan Rheza Herwindo (29/8).
Terkait pemeriksaan Rheza, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait kepemilikan PT Murakabi dan keikutsertaan PT Murakabi dalam proyek KTP-el.
Artikel ini ditulis oleh: