Panen raya KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan anggota DPRD Kota Malang dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa delapan anggota DPRD Kota Malang sebagai saksi untuk tiga tersangka berbeda terkait kasus korupsi suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/4).

Empat saksi akan diperiksa untuk tersangka Abdul Rachman masing-masing Rahayu Sugiarti, Suprapto, dan Zainuddi. Sementara tiga saksi akan diperiksa untuk tersangka Rahayu Sugiarti, yakni Abdul Rachman, Heri Pudji Utami, dan Sahrawi. Selanjutnya satu saksi yakni Bambang Sumarto diperiksa untuk tersangka Abdul Hakim.

Sebelumnya, KPK telah menahan seluruh tersangka dalam kasus tersebut, yakni Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang.

Pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid