Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam dalam penyidikan kasus suap pekerjaan “Baggage Handling System” (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.

Andra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP).

“Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP,” kata kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (29/11).

Sebelumnya, KPK pada Jumat (22/11) lalu, juga telah memeriksa Direktur Bisnis PT INTI Teguh Adi Suryandono sebagai saksi untuk tersangka Darman.

KPK mendalami keterangan Teguh mengenai proses pengadaan pekerjaan BHS di PT APP.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka pada Kamis (1/8), yakni mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan Taswin Nur (TSW) dari pihak swasta atau teman dekat dari mantan Darman Mappangara.

Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru pada Rabu (2/10).

Untuk Taswin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Taswin didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.

Tujuan pemberian uang tersebut agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman selaku Dirut PT INTI sudah kenal Direktur Keuangan PT AP II Andra sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin