KPK telah menetapkan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Bimanesh diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Dalam dakwaan Fredrich, Bimanesh juga disebut membuat surat pengantar rawat inap untuk Novanto manggunakan form surat pasian baru IGD, padahal dia bukan dokter jaga IGD.

Pada surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo dan diabetes melitus, serta membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien padahaI dr Bimanesh belum pernah memeriksa Setya Novanto dan tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Setya Novanto sebelumnya di RS Premier Jatinegara.

Atas perbuatannya tersebut, Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid