Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN saat ini Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
“Hari ini direncanakan penjadwalan ulang pemanggilan dua saksi dalam kasus PLTU Riau-1 untuk tersangka EMS dan IM, yaitu Nicke Widyawati dan Samin Tan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (13/9).
KPK sedianya memanggil Nicke pada Senin (3/9), namun saat itu Nicke berhalangan hadir karena ada jadwal rapat pemegang saham. “Keterangan kedua saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Febri.
KPK akan mengkonfirmasi Nicke terkait proses perencanaan pembangunan hingga rencana kerja sama yang terjadi dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid