Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dalam penyidikan terkait kasus korupsi suap kesepakatan kerja sama PLTU Riau-1.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Iwan Agung Firstantara, Direktur Utama PT PJB sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/8).
PT PJB merupakan anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selain Johannes yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengkonfirmasi pengetahuan dari para saksi yang dipanggil tentang pertemuan-pertemuan terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1.
Selain itu, KPK juga sedang mendalami komunikasi yang dilakukan oleh Dirut PT PLN Sofyan Basir dengan sejumlah pihak dalam terkait proyek PLTU Riau-1 itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid