Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta dengan barang bukti uang Rp 4,7 miliar ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dalam penyidikan terkait kasus korupsi suap kesepakatan kerja sama PLTU Riau-1.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Iwan Agung Firstantara, Direktur Utama PT PJB sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/8).

PT PJB merupakan anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selain Johannes yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengkonfirmasi pengetahuan dari para saksi yang dipanggil tentang pertemuan-pertemuan terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1.

Selain itu, KPK juga sedang mendalami komunikasi yang dilakukan oleh Dirut PT PLN Sofyan Basir dengan sejumlah pihak dalam terkait proyek PLTU Riau-1 itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid