Untuk diketahui, KPK menyita alat komunikasi yang digunakan Sofyan saat penggeledahan yang dilakukan di rumah Sofyan di Jakarta Pusat pada 15 Juli 2018 lalu.
“Ya pasti untuk kebutuhan penanganan perkara, informasi yang relevan kami dalami,” ucap Febri.
Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah lembaganya mendalami percakapan antara Sofyan dengan dua tersangka dalam kasus tersebut.
“Itu belum bisa kami sampaikan tetapi yang pasti akan kami dalami ada atau tidak komunikasi antara pihak-pihak tersebut,” ungkap Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid